BRMP Jambi Dukung Sosialisasi Perubahan Juknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2026
KOTA JAMBI – Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jambi berpartisipasi dalam Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 32/Kpts/RC.210/B/07/2026 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Titik Serah ke Petani yang diselenggarakan PT Pupuk Indonesia (Persero), Selasa (28/7), di Kantor Penjualan Jambi PT Pupuk Indonesia. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut terbitnya regulasi terbaru mengenai mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026 sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, PT Pupuk Indonesia, dan pelaku distribusi. Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, perwakilan dinas pertanian kabupaten/kota, penyuluh pertanian, Pelaku Usaha Distribusi (PUD), Penerima Pada Titik Serah (PPTS), serta berbagai pemangku kepentingan sektor pertanian.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Kerja Pendampingan Wilayah I BRMP Jambi, Husnul Ardi, S.P., memaparkan Program Pertanian Modern melalui Pertanian Modern–Advanced Agriculture System (PM-AAS) sebagai strategi Kementerian Pertanian dalam mendorong transformasi menuju pertanian yang maju, modern, dan berkelanjutan melalui mekanisasi, pemanfaatan alat dan mesin pertanian, digitalisasi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia. Ia menegaskan bahwa keberhasilan PM-AAS juga ditentukan oleh ketersediaan sarana produksi, terutama pupuk bersubsidi yang disalurkan sesuai prinsip 7 Tepat, yaitu tepat jenis, jumlah, mutu, harga, tempat, waktu, dan penerima. Sementara itu, Dina Amelia, S.P., Kepala Seksi Pupuk Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, menjelaskan perubahan kebijakan berdasarkan Keputusan Dirjen PSP Nomor 32 dan Nomor 33 Tahun 2026, meliputi mekanisme verifikasi data penerima, penyesuaian proses verifikasi dan validasi, perubahan ketentuan penebusan secara berkelompok, penggunaan identitas petani dalam penebusan, serta penguatan pengawasan agar penyaluran pupuk bersubsidi semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kegiatan diawali dengan pemaparan PT Pupuk Indonesia mengenai kondisi jaringan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah kerja Penjualan Jambi I yang meliputi Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, termasuk perkembangan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2026. Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas implementasi kebijakan baru, mekanisme penebusan pupuk bersubsidi, proses verifikasi dan validasi, serta penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, penyuluh pertanian, PT Pupuk Indonesia, dan pelaku distribusi. Melalui kegiatan ini, BRMP Jambi bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi, pendampingan, dan diseminasi inovasi pertanian guna mendukung modernisasi pertanian serta mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan di Provinsi Jambi. (HA)